*Extra bonus yang dicipakan tim Juwara kemang 1 adalah sepenuhnya tanggungjawab inisiatif & Kreatifitas sendiri, tidak ada hubungannya dgn Shuang Hor
PERJANJIAN KERJA SAMA
[Nama Pihak 1]
KTP:
Alamat
[Nama Pihak 2]
KTP:
ALamat
Pada hari ini, [tanggal], kami sepakat menjalin kerja sama dengan ketentuan:
Pasal 1 - Tujuan PIHAK KEDUA memberikan kontak untuk difollow-up PIHAK PERTAMA minimal tercapainya 10 downline berbelanja 1 dus kopi, PIHAK PERTAMA akan terus berupaya mengelola hal yang sama kepada downlleine selanjutnya dengan pengembangan dan pembelian downline dalam 1 tahun agar tercapainya pertumbuhan sekitar 4.000 downline yang melakukan transaksi tersebut dalam tujuan mencapai pendapatan minimum dari program 1-1-1 agar tercapainya pendapatan Rp36.000.000 sebulan, dengan opsi bagi hasil 50:50 antara kedua belah pihak, tanpa biaya tambahan yang dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2 - Pembagian Hasil Keuntungan dibagi 50:50. Uang ditransfer ke rekening bank PIHAK KEDUA di sistem Shuang Hor, dan PIHAK KEDUA mentransfer separuhnya setiap bulan. Kegiatan ini berlangsung selama belum dibatalkan.
Pasal 3 - Penghentian Kerja Sama Dapat dihentikan kapan saja sebelum bulan ke 6 dengan pemberitahuan untuk layanan berakhir dalam 3 hari setelah transfer terakhir. Namun bila sudah tercapainya setidaknya 50% dari pertumbuhan member/pendapatan diatas, maka selanjutnya pendapatan tersebut sudah tidak dapat dibatalkan alias menjadi keuntungan bersama.
Penutup Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dan berlaku sejak ditandatangani.
[TTD Pihak 1]
[TTD Pihak 2]