*Extra bonus yang dicipakan tim Juwara kemang 1 adalah sepenuhnya tanggungjawab inisiatif & Kreatifitas sendiri, tidak ada hubungannya dgn Shuang Hor
Setelah anda login di website utama shuang hor , dalam akun anda , maka bisa click sbb ;
Setelah anda login di website utama shuang hor , dalam akun anda , maka bisa click sbb ;
Setelah anda login di website utama shuang hor , dalam akun anda , maka bisa click sbb ;
Perkara yang Perlu Diberikan Perhatian: :
**Untuk anggota bergabung mulai 2022/06/01.
1.Achiever (pengakuan berprestasi) - 3 jaringan 7 generasi.
2.Medali Perunggu - 3 jaringan 7 generasi (Setiap jaringan 1700PV) + 5100 grup PV.
3.Medali Perak - 3 jaringan 7 generasi (Setiap jaringan 1700PV) + 9000 grup PV.
4.Medali Emas - 3 jaringan 7 generasi (Setiap jaringan 1700PV) + 13000 grup PV.
5.Medali Berlian - Sendiri meraih medali emas + 1 downline mencapai medali emas di bulan yang sama.
berdasarkan informasi yang didapat versi di website varian ;
Kampanye 3x7 dalam konteks pemasaran jaringan (MLM) biasanya merujuk pada struktur jaringan matriks. Ini adalah sistem di mana setiap anggota hanya dapat memiliki sejumlah terbatas downline langsung (dalam hal ini, 3), dan jaringan berkembang ke bawah hingga maksimal 7 level. Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
3 Downline Langsung
Setiap anggota hanya dapat merekrut hingga 3 downline langsung. Jika anggota merekrut lebih dari itu, downline tambahan akan ditempatkan di bawah level berikutnya dalam jaringan (spillover).
7 Level
Jaringan berkembang hingga 7 tingkat ke bawah. Jadi, jumlah maksimum anggota dalam jaringan Anda adalah:
Level 1: 3 anggota
Level 2: 3 × 3 = 9 anggota
Level 3: 9 × 3 = 27 anggota
Level 4: 27 × 3 = 81 anggota
Level 5: 81 × 3 = 243 anggota
Level 6: 243 × 3 = 729 anggota
Level 7: 729 × 3 = 2,187 anggota
Total maksimum anggota dalam jaringan: 3,279 orang.
Potensi Pendapatan
Kampanye ini dirancang untuk memberikan peluang pendapatan yang adil bagi semua anggota, termasuk mereka yang baru memulai. Setiap anggota akan mendapatkan komisi berdasarkan aktivitas downline mereka, tergantung pada jumlah PV (Personal Volume) atau poin pembelian yang dihasilkan di jaringan.
Spillover
Jika seorang anggota merekrut lebih dari 3 orang, kelebihan anggota (spillover) akan ditempatkan di jaringan anggota di bawahnya. Ini menciptakan peluang bagi anggota yang kurang aktif untuk menerima dukungan dari upline mereka.
Mudah Dikelola: Fokus hanya pada 3 downline langsung.
Peluang Residual Income: Anda dapat menghasilkan pendapatan dari aktivitas pembelian hingga 7 level di bawah Anda.
Motivasi Tim: Sistem ini mendorong kerja sama, karena keberhasilan anggota di level bawah berkontribusi pada keuntungan upline.
Kampanye 3x7 Shuang Hor mungkin memberikan insentif tambahan, seperti:
Bonus khusus untuk mereka yang mengisi semua slot dalam 3x7.
Komisi yang lebih besar berdasarkan total PV dalam struktur ini.
Reward tambahan jika semua anggota di jaringan Anda memenuhi target tertentu.
Jika Anda ingin tahu lebih detail, sebaiknya tanyakan kepada upline Anda atau lihat materi resmi kampanye dari Shuang Hor.
bisa, Setelah anda login di website utama shuang hor , dalam akun anda , maka bisa click sbb ;
1.1 Pengalihan Keanggotaan (perubahan sponsor)
Mitra Usaha dengan status Vice Manager dan sebelumnya dapat mengajukan pergantian sponsor kepada Shuang Hor. Jika Anda adalah seorang Mitra Usaha Shuang Hor yang telah mempunyai beberapa garis pensponsoran dan Anda ingin meninggalkan garis keanggotaan semula dan beralih ke jalur sponsor lain, maka hanya dapat dilakukan oleh Anda pribadi dan Mitra Usaha downline Anda harus tetap dalam jalur sponsor asalnya. Selain itu, tidak seorang Mitra Usaha pun dalam jaringan Anda yang boleh mengikuti Anda pindah ke garis sponsor yang baru.
1.1.1 Mitra Usaha dapat mengajukan permohonan kepada Shuang Hor untuk mengajukan pergantian sponsor, namun generasi pertama Mitra Usaha downline akan dipromosikan pada sponsor lama sebagai pengganti Mitra Usaha.
1.1.2 Sebelum menyerahkan “Formulir Permohonan Pergantian Sponsor”, formulir tersebut harus ditandatangani oleh Sponsor lama dan Sponsor Baru, serta Vice Manager generasi pertama dan Mitra Usaha Diamond generasi pertama. Aplikasinya tidak tunduk pada persyaratan penghentian kegiatan selama enam bulan; namun permintaan ini hanya dapat dilakukan SATU (1) KALI; ATAU
1.1.3 Pilih untuk mengisi “Formulir Permohonan Pengunduran Diri sebagai Mitra Usaha” untuk mengakhiri keanggotaan, dan untuk mengajukan permohonan keanggotaan yang baru dalam waktu enam (6) bulan sejak tanggal persetujuan tertulis dari Shuang Hor, dengan ketentuan dalam klausa 2.8.1 juga menjadi pertimbangan selama periode enam
(6) bulan tersebut.
1.1.4 Downline Mitra Usaha tersebut di atas dari sponsor lama, yang ingin mengikuti Mitra Usaha untuk bergabung sponsor baru, ia harus menjalani masa penangguhan DUA (2) TAHUN. Selanjutnya jika downline dari downline yang ingin berganti sponsor ini juga ingin mengikutinya, ia harus melalui masa penangguhan EMPAT (4) TAHUN.
1.1.5 Untuk melindungi hak dan kepentingan sponsor lama dan menjaga integritas sistem Mitra Usaha, Shuang Hor mempunyai kebijaksanaan mutlak dalam menentukan permohonan dan persetujuan pergantian Sponsor. Semua aplikasi pergantian sponsor akan berlaku hanya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Shuang Hor.
5.2 Demi menjunjung tinggi pertumbuhan garis sponsor yang harmonis dan untuk melindungi hak pensponsoran upline, Mitra Usaha dilarang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, secara pribadi ataupun membantu orang lain untuk mengajak atau membujuk Mitra Usaha lain meninggalkan garis sponsornya yang semula.
5.3 Mitra Usaha yang bermaksud untuk berpindah garis sponsor dilarang menggunakan perwakilan untuk melakukan pendaftaran di garis sponsor baru terlebih dahulu, sebelum proses perubahan garis sponsor yang dimaksud di atas selesai.
5.4 Warisan
5.4.1 Jika terjadi musibah kematian pada seorang Mitra Usaha, ahli waris yang sah dapat mengajukan hak waris atas bonus yang selayaknya diterima mendiang pada saat kematiannya, berikut bonus yang akan diterima di kemudian hari sehubungan dengan keanggotaannya. Segala kebijakan dan keputusan yang diambil Shuang Hor mengacu pada hukum mengenai warisan yang berlaku di Indonesia dan bersifat final.
5.4.2 Jika terdapat lebih dari satu ahli waris yang sah, para ahli waris harus menunjuk salah satu dari antara mereka sebagai kuasa untuk menerima warisan tersebut. Permohonan tertulis harus diajukan kepada Shuang Hor dengan ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah, dan dilengkapi dengan surat penunjukkan yang disahkan notaris, berserta sertifikat kematian. Keputusan Shuang Hor bersifat final. Ahli waris yang ditunjuk akan menjadi pewaris tunggal atas semua manfaat yang ada. Jika terdapat biaya yang timbul dalam proses pewarisan ini, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada ahli waris.
5.4.3 Ahli waris yang sah harus mengajukan hal yang berkaitan dengan klausul 5.4.2 dalam waktu enam bulan efektif sejak tanggal pewarisan, permohonan yang melewati masa itu tidak akan diproses oleh Shuang Hor, terkecuali jika Shuang Hor menyetujui untuk memberikan perpanjangan batas waktu.
5.4.4 Jika keanggotaan yang diwariskan tidak menghasilkan bonus dalam waktu satu tahun, keanggotaan tersebut akan dianggap tidak sah dan dihentikan sesuai ketentuan perusahaan.
Periode satu tahun yang disebutkan di atas mengacu pada satu tahun kalender sebelum audit tahunan yang dilakukan Shuang Hor (1 Januari hingga 31 Desember).
5.4.5 Jika ahli waris yang sah atau yang ditunjuk bukan merupakan seorang Mitra Usaha Shuang Hor, maka ia tidak dapat secara otomatis menjadi seorang Mitra Usaha, serta tidak dapat menuntut segala hak dan kewajiban yang dimiliki seorang Mitra Usaha yang sah selain manfaat warisan, yang dijelaskan dalam bagian ini. Jika ahli waris yang sah atau yang ditunjuk telah menjadi seorang Mitra Usaha sebelum menerima warisan tersebut, ataupun mendaftar keanggotaan yang baru setelah mendapatkan warisan, maka hak dan kewajibannya sebagai seorang Mitra Usaha tidak akan terpengaruh oleh pewarisan.
5.4.6 Jika ahli waris yang sah telah menjadi seorang Mitra Usaha Shuang Hor dan merupakan downline langsung dari mendiang, maka ahli waris dapat mengajukan penggabungan kedua keanggotaan tersebut.
5.4 Pengalihan Hak Mitra Usaha
5.5.1 Mitra Usaha dengan level Special Vice Manager ke atas dapat mengajukan permohonan kepada Shuang Hor untuk memindahkan hak Mitra Usaha kepada orang yang dipilihnya (selanjutnya disebut penerima pengalihan) setelah mendapat persetujuan pasangannya.
5.5.2 Penerima pengalihan harus memenuhi SEMUA ketentuan berikut:
5.5.2.1 Penerima pengalihan harus merupakan Mitra Usaha Shuang Hor pada saat pengalihan.
5.5.2.2 Penerima pengalihan harus merupakan saudara kandung langsung dari Mitra Usaha.
5.5.3 Pengalihan hak Mitra Usaha TIDAK akan berlaku tanpa persetujuan dari Shuang Hor; setelah disetujui, semua hak dan kewajiban Mitra Usaha tersebut dan pasangannya akan dialihkan kepada penerima pengalihan.
5.5.4 Permohonan pengalihan hak Mitra Usaha dibatasi satu (1) kali, setelah permohonan disetujui oleh Shuang Hor, tidak dapat ditarik kembali KECUALI jika pengalihan itu menghilangkan hak waris penerima pengalihan.
5.5.5 Pada saat mengajukan permohonan, jika penerima pengalihan dan pihak yang mengalihkan adalah upline dan downline langsung, mereka perlu menggabungkan sistem mereka.
5.5.6 Hak dan kewajiban terkait lainnya mengikuti ketentuan [Bab 3: Metode Penghargaan] dalam Pedoman Bisnis
5.5.7 Dokumen-dokumen berikut harus diserahkan ketika mengajukan permohonan pengalihan hak Mitra Usaha:
5.5.7.1 Formulir permohonan.
5.5.7.2 Surat keterangan bermaterai dari pemohon, pasangan dan penerima pengalihan
Bab 6: OPP
Mitra Usaha dilarang untuk membuat pernyataan yang menyesatkan ataupun menggunakan cara yang tidak benar ketika mengundang prospek untuk menghadiri OPP (aktivitas pensponsoran) ataupun ketika mendaftarkan mereka sebagai Mitra Usaha. Mitra Usaha dilarang memperkenalkan bisnis Shuang Hor dengan cara-cara berikut:
6.1 Saat mengundang
Menyampaikan pada prospek bahwa:
6.1.1 Ini adalah sebuah kegiatan sosial ataupun pertemuan non-bisnis;
6.1.2 Ini adalah sebuah survei pasar; ataupun
6.1.3 Ini adalah sebuah perekrutan karyawan.
6.2 Saat OPP berlangsung
Menyampaikan pada prospek bahwa:
6.2.1 Mereka bisa mendapatkan keuntungan hanya dengan mensponsori orang lain sebagai Mitra Usaha;
6.2.2 Mereka bisa mendapatkan keuntungan yang berlebihan dan manfaat perpajakan; ataupun
6.2.3 Mereka mendapatkan jaminan akan sejumlah penghasilan dan bonus.
6.3. Perusahaan menyelenggarakan OPP sebagai sarana untuk melatih Mitra Usaha, serta untuk melengkapi Mitra Usaha dengan pengetahuan akan produk dan keterampilan berbicara di depan umum.
6.4. Mitra Usaha diperbolehkan untuk menyelenggarakan OPP atas inisiatifnya sendiri dan mengundang Mitra Usaha dari grupnya dan/atau calom Mitra Usaha untuk menghadirinya. Mitra Usaha yang hendak menyelenggarakan OPP di Ruang Pertemuan Shuang Hor wajib memberitahukannya kepada Perusahaan selambat-lambatnya tiga hari sebelum OPP diselenggarakan. Perusahaan memberikan izin pemakaian Ruang Pertemuan kepada Mitra Usaha pertama yang memberitahukan hal tersebut.